Jumat, 20 November 2009

Indonesia, Pelopor Lahirnya Revolusi Sistem Pengadilan di abad TI

Sekarang ini ada fenomena menarik untuk kita amati semua, terutama di kalangan akedemisi, yaitu kasus perseteruan antara KPK dan Polri. Fenomena ini bukan sekedar membongkar borok-borok di balik penegakan hukum dan sistem hukum di negara kita, tapi ternyata lebih dari itu. Apa itu? Yaitu telah lahirnya sebuah sistem Pengadilan yang terintegrasi dengan teknologi informasi (TI). Saya mengistilahkannya dengan nama "Sistem Pengadilan dengan Keterlibatan Masyarakat yang melek Teknologi Informasi".

Dalam sistem pengadilan yang konvensional, biasanya terdiri dari beberapa unsur: keberadaan perundangan yang relevan, hakim, jaksa, polisi, terdakwa dan dewan juri sebagai perwakilan masyarakat. Mereka semua akan berdebat dalam sebuah ruangan tertutup yang dibatasi tembok-tembok ruang pengadilan yang pengab. Informasi di dalam ruang pengadilan itu pun terbatas, hanya boleh ke luar atau ke publik bila Hakim mengizinkan saja.

Nah, sekarang sistem Pengadilan di abad Informasi yang menggunakan TI secara masif didalamnya. Di sistem ini, sang Hakim adalah 'Dewi Keadilan' yang sangat abstrak tapi semua meyakini kehadiran dan existensinya. Figur penegak hukum yang menjadi penuntut umum di Pengadilan itu, bukan hanya terdiri dari Jaksa dan Polisi, tetapi juga kekuatan-kekuatan yang pro-keadilan di masyarakat seperti LSM, organisasi-organisasi massa, parpol dan bahkan kekuatan dan kepentingan asing yang pro-keadilan dan kebenaran yang sedang terjadi di belahan dunia manapun. Siapa Dewan Jurinya? Siapa lagi kalau bukan seluruh elemen rakyat dan masyarakat yang melek TI dan paham hukum juga.

Yang menarik, perangkat perundangan yang dijadikan dasar dalam menuntut dan membela si terdakwa, bukan lagi sekedar rentetan UU dan aturan-aturan hukum yang terkait, tapi juga termasuk sistem nilai yang berkembang di masyarakat itu, misalnya nilai-nilai HAM yang universal, nilai-nilai agama, dan sistem nilai lainnya yang mereka jadikan acuan pandangan hidup selama ini.

Bagaimana dengan konsep ruangan tempat Pengadilan berlangsung? Konsep tentang ruang Pengadilan inipun berubah total. Ruangan Pengadilan abad TI adalah dunia maya yang tak berbatas. Di ruangan ini, perdebatan berlangsung 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun. Non stop. Semua bukti-bukti bebas keluar masuk, semua testimoni dibiarkan beredar. Perangkat TI akan sangat berperan di dalam membantu keberlangsungan lalu-lintas dalam ruangan Pengadilan di dunia maya itu. Disana berperan televisi satelit yang senantiasa LIVE, media dan koran on-line, forum-forum diskusi di Internet, 'people power' ala dunia maya seperti 'facebooker' itu, kantor-kantor penasehat hukum on-line yang dilayani pakar-pakar hukum terkenal, dan pendapat-pendapat para netter di seluruh dunia tentang kasus yang sedang diangkat.

Indonesia, pertama kali mempraktekkan?
Kasus perseteruan KPK dan Polri di Indonesia saat ini, bukan hanya menjadi pusat perhatian 245 juta rakyat Indonesia saja. Tetapi hampir semua pakar-pakar hukum di seluruh dunia dan beberapa kalangan penduduk dunia yang tertarik, saat ini sedang memantau serius apa yang terjadi disini terkait kasus hukum itu. Kalau tidak percaya, cobalah googling di internet dalam berbagai bahasa asing, ternyata hampir setiap hari perkembangan kasus hukum KPK vs Polri itu mereka ikuti dan tayangkan di situs internetnya.

Cobalah perhatikan sejak awal, bagaimana TI berperan kuat sekali didalam membentuk opini masyarakat di Pengadilan dunia maya saat ini. Kalau kasus KPK vs Polri ini berlangsung tahun 1980-an dulu misalnya, saat dimana stasiun tivi hanya ada TVRI, jaringan telepon milik TELKOM yang terbatas dan mahal, belum ada internet, belum ada penyadap telepon yang canggih, belum ada koran on-line, belum ada warung kopi dunia maya tempat diskusi di forum-forum on-line, dan belum ada kebebasan berbicara yang luas dan bebas, pastilah kasus itu tak seheboh sekarang ini.

Tapi kini sudah berubah semua. Rakyat yang menjadi 'dewan juri' dalam sistem Pengadilan dunia maya ini, sangat berperan aktif. Dia juga disuguhi berbagai informasi, analisa, testimoni, barang bukti, bahkan 'acting' pelaku yang bak pemain sinetron itu. Semua disajikan melalui media televisi LIVE yang disiarkan via satelit ke seluruh dunia, melalui media/koran on-line semacam detik, vivanews, inilahdotcom atau forum diskusi seperti politikana, kaskus, forum KOMPAs dan sejenisnya. Sajian perangkat TI itu sangat masiv sekali. Sehingga 'dewan juri' terkadang sampai terbingung-bingung untuk bisa memilah-milah: mana kebenaran, mana rekayasa dan mana yang barang busuk.

Opini masyarakat yang terbentuk, ternyata punya kekuatan yang sangat dahsyat, bahkan bisa menjelma menjadi kekuatan 'people power' di dunia nyata, kalau kekuatan kekuasaan Pemerintah mencoba membendung arus opini yang terbentuk itu. Makanya, bahkan seorang Presiden pun beserta para punggawanya, tak mampu menghadapi derasnya opini yang terbentuk akibat peran teknologi informasi tadi. Sehingga, seorang Presiden di negeri ini, harus melepaskan sedikit kedaulatannya dengan membentuk sebuah tim independent, yang diperkirakan masih dipercaya oleh opini masyarakat yang telah terbentuk. Sekarang ini terus terang saja, kepercayaan masyarakat (TRUST) terhadap institusi hukum sudah ada di titik nadir. Itu selangkah saja lagi untuk masuk ke wilayah kepercayaan publik kepada institusi kekuasaan yang sedang memerintah.

Tapi jangan dituduh bahwa Pengadilan dunia maya itu akan berjalan tidak adil dan berat sebelah. Justru di pengadilan inilah semuanya menjadi transparan. Rakyat yang menjadi 'dewan juri' di pengadilan itu, akhirnya akan memvonis berdasarkan semua pengetahuan dari informasi yang diperolehnya di dunia maya tadi. Mereka akan memutuskan bersalah atau tidak bersalah (guilty or not guilty) pada si pesakitan dalam pengadilan tadi dengan dasar keputusan seadil-adilnya. Dan kalau semua telah meyakini konsep yang selama ini diterima secara universal, bahwa "Suara Rakyat adalah Suara Tuhan", maka menjadi tak sulit untuk menolak dan menerima apapun yang telah diputuskan rakyat dalam Sidang Pengadilan di dunia maya yang mereka bentuk itu. Dan pastilah, Sang Hakim, yaitu "Dewi Keadilan' yang diatas sana, akan merestui keputusan mereka.

Apa yang sedang saya ceritakan ini, kini telah berlangsung di negeri kita tercinta, INDONESIA. Makanya tidak salah kalau dikatakan, negeri ini telah mempelopori lahirnya sebuah sistem pengadilan di dunia maya di abad informasi sekarang imi. Kita patut bangga untuk semua ini.

Selasa, 10 November 2009

Sample Letter of Ordering Goods

Mrs. Smith,
Director
Catalog Online
California, WA 71612
Dear Mr. Brown:

Would you please send me the following used catalog via COD? According to your Web site, orders need to include the title, author, and publisher.

Title: "Alone Again"
Author: Farah Queen
Publisher: Jill and Co.

Title: "cosmetic"
Author: Patrick Andersson
Publisher: Nature Ltd.

Title: "Christmas Myth"
Author: Margareta
Publisher: Smoothers

Thank you very much,

(signature here)


Dony,
Professor, OUS

Senin, 02 November 2009

TUGAS BAHASA INGGRIS

If Conditional Sentence

IF Clause Type 1



Form

if + Simple Present, will-Future

Example: If I hurt my head, I'll take the medicine.

The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.

Example: I would take medication if I am sick head

Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Simple Present und will-Future on how to form negative sentences.

Example:
If I had not met with him this morning, tonight I will phone your house.

Use
Conditional Sentences Type I refer to the future. An action in the future will only happen if a certain condition is fulfilled by that time. We don't know for sure whether the condition actually will be fulfilled or not, but the conditions seems rather realistic – so we think it is likely to happen.

Example: If I find her address, I’ll send her an invitation.

I want to send an invitation to a friend. I just have to find her address. I am quite sure, however, that I will find it.

Example: If John has the money, he will buy a Ferrari.

I know John very well and I know that he earns a lot of money and that he loves Ferraris. So I think it is very likely that sooner or later he will have the money to buy a Ferrari.


IF Clause Type 2



Form

if + Simple Past, main clause with Conditional I (= would + Infinitive)

Example: If I found her address, I would send her an invitation.

The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.

Example: I would send her an invitation if I found her address.

Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Simple Past und Conditional I on how to form negative sentences.

Example: If I had a lot of money, I wouldn’t stay here.
Were instead of Was

In IF Clauses Type II, we usually use ‚were‘ – even if the pronoun is I, he, she or it –.

Example: If I were you, I would not do this.

Use
Conditional Sentences Type II refer to situations in the present. An action could happen if the present situation were different. I don't really expect the situation to change, however. I just imagine „what would happen if …“

Example: If I found her address, I would send her an invitation.

I would like to send an invitation to a friend. I have looked everywhere for her address, but I cannot find it. So now I think it is rather unlikely that I will eventually find her address.

Example: If John had the money, he would buy a Ferrari.

I know John very well and I know that he doesn't have much money, but he loves Ferraris. He would like to own a Ferrari (in his dreams). But I think it is very unlikely that he will have the money to buy one in the near future.



IF Clause Type 3



Form

if + Past Perfect, main clause with Conditional II

Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.

The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.

Example: I would have sent her an invitation if I had found her address.

Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Past Perfect and Conditional II on how to form negative sentences.

Example: If I hadn’t studied, I wouldn’t have passed my exams.

Use
Conditional Sentences Type III refer to situations in the past. An action could have happened in the past if a certain condition had been fulfilled. Things were different then, however. We just imagine, what would have happened if the situation had been fulfilled.

Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.

Sometime in the past, I wanted to send an invitation to a friend. I didn't find her address, however. So in the end I didn't send her an invitation.

Example: If John had had the money, he would have bought a Ferrari.

I knew John very well and I know that he never had much money, but he loved Ferraris. He would have loved to own a Ferrari, but he never had the money to buy one.

Example
*
If my father had time next week, we will go fishing.
* If the weather isn't too bad tomorrow, we will play golf.
* You’ll pass the exams if you study hard.
*
If he did not study harder, he would get a worse score.
* If we were knew more about history, we didn't would afraid of the test.

* If I miss the buss this afternoon, I'll get the taxi.
* If I had more money, would have you marry me?
* Please don't sign this contract before I check them.
* You would have a lot of friends, if you didn't so mean.
* If she had bought a new house, she would have be happy.