Kamis, 29 Desember 2011

Tulisan Bab 4 Warganegara dan Negara

Dewasa ini dihadapkan dengan situasi dan kondisi bangsa yang tidak menentu terutama dalam bidang keamanan dengan maraknya aksi terorisme, tindak anarkis maupun kejahatan dengan kekerasan maka ada beberapa pemikiran yang mengemuka tentang perlunya penerapan wajib militer di Indonesia. Banyak pro dan kontra tentang wacana tersebut. Pihak yang mendukung pemikiran tersebut beralasan bahwa dengan wajib militer akan meningkatkan rasa nasionalisme dan kebanggaan berbangsa sehingga akan mewujudkan cinta tanah air yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan tercela seperti tersebut diatas.

Namun sebelum membahas perlu dan tidaknya wajib militer diterapkan di Indonesia, ada baiknya jika kita menelaah lebih dulu apa dan bagaimana wajib militer itu sendiri. Pengertian wajib militer (conscription/duty service) menurut pendapat pribadi saya adalah kewajiban bagi warga suatu negara yang telah mencapai usia tertentu untuk menempuh pendidikan dan selanjutnya mengabdi sebagai anggota militer di negara tersebut dengan jangka waktu tertentu. Apabila telah selesai menempuh wajib militer sesuai jangka waktu yang ditentukan yang bersangkutan dapat keluar dari militer dan melanjutkan karier atau kegiatan di bidang lain. Namun jika yang bersangkutan tetap ingin lanjut berkarier di militer masih diperbolehkan sesuai kelayakan yang bersangkutan.

Jika ditilik dari definisinya maka menurut saya wajib militer diberlakukan dalam jangka waktu tertentu dikarenakan oleh pertimbangan tertentu salah satunya adalah tingkat ancaman baik nasional, regional maupun internasional. Sesuai tingkat ancaman yang dihadapi Indonesia, apakah sudah waktunya jika diterapkan wajib militer. Silakan anda nilai sendiri.

Sedangkan jika ditinjau dari sudut pandang konstitusi, UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut hemat saya wajib militer merupakan salah satu perwujudan dari usaha pembelaan negara jadi jika diterapkan tidak akan bertentangan dengan konstitusi.

Tetapi kita perlu menelaah lebih dulu pengertian bela negara. Dalam pandangan saya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air untuk mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu saya menempatkan usaha bela negara lebih tinggi dari wajib militer serta perlu melibatkan seluruh unsur dengan militer sebagai kekuatan utamanya.

Sehingga dalam hal ini saya mempunyai pemikiran bahwa pendidikan bela negara lebih diperlukan saat sekarang jika dibandingkan dengan penerapan wajib militer. Pendidikan bela negara wajib meliputi seluruh pengenalan aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dengan pendekatan aplikatif serta pengenalan dasar-dasar kemiliteran melalui sisi yang menghibur namun memiliki kadar militansi yang tinggi seperti latihan survival, outbond, air softgun, paintball ataupun latihan baris-berbaris.

Tidak perlu lama-lama cukup satu bulan saja bagi yang sudah menginjak usia 17 tahun serta sehat jasmani dan rohani. Untuk lima tahun pertama bahkan tidak perlu diwajibkan dulu. Peserta diharapkan sukarela mengikuti pelatihan ini dengan dievaluasi terus menerus setiap tahun. Baru setelah ditemukan formulasi yang sesuai dapat dibakukan dan diwajibkan bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun.

Ini adalah pendapat pribadi saya sendiri, bagaimana dengan anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar